Selasa, 23 Maret 2010

Deru Radio Rimeraya

EXPO Budaya Leuser 2010, dipastikan menggelar Seminar dari tanggal 26-31 Maret di Aceh Tengah, dimana riwayat radio Rimeraya turut dibincang. Coretan ini setidak-tidaknya bisa menjadi bahan pembanding, mengingat masih banyaknya fakta yang belum disingkap. Dalam buku “Perang Aceh”, Paul Van Veer menuturkan: “Sesudah tahun 1942, Belanda tidak berupaya lagi masuk ke Aceh dan antara rentang masa tahun 1945-1950, merdeka sudah menjadi kenyataan di Aceh”. Inilah gambaran situasi politik Aceh pada saat itu. Lantas, bagaimana pula situasi politik yang terjadi di luar Aceh? Hal ini dapat disimak dari isi Perjanjian Linggarjati, 15/02/1946. Pada point 1 tertera: “Belanda mengaku secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa dan Madura”, sementara itu, pada point 2 disebut: “Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.”

Berkaitan dengan isi point 1, maka status Aceh perlu dipertanyakan, sebab Aceh berada di Sumatera. Jawabannya bisa ditemukan pada ayat 6-7 Piagam Konstitusi RIS, bahwa yang dimaksud “...wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera...”ialah: “negara Sumatera Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan, Labuhan Batu dan negara Sumatera Selatan.” Aceh, ternyata tidak termasuk di dalamnya. Sebagai tindak lanjut dari isi point 2 Perjanjian Linggarjati, maka Van Mook membentuk beberapa negara bagian, seperti: (1). negara Pasundan, diproklamirkan oleh Soeria Kartalegawa, 04/05/1947; (2). Mendirikan “Dewan Federal Borneo Tenggara”, 09/05/1947; (3). Mendirikan `Daerah Istimewa Borneo Barat’, pada 12/05/1947; (4). Mendirikan negara Madura, 23/01/1948; (5). Mendirikan negara Sumatera Timur, 24/03/1948; (6).Membentuk Pemerintah Federal Sumatera, diketuai oleh Van Mook sendiri; (7). Mendirikan negara Jawa Timur, 03/12/1948; (8). Republik Indonesia (RI) yang diakui Belanda, wilayahnya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya; (9). Untuk forum bersama di tingkat Federal, dibentuk Bijeenkomst Voor Federal overleg (Badan Permusyawaratan Federal) di luar RI, yang diketuai oleh Sultan Hamid Algadrie II. Semuanya akan digabung ke dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Disini jelas, Aceh bukan suatu negara bagian made-in Belanda (Van Mook).

Kemudian, Perjanjian Renville, pada 17/01/1948, memutuskan lain. Wilayah RI yang secara de facto diakui Belanda dalam Perjanjian Linggarjati dikebiri oleh Belanda dan bersamaan dengannya, dikeluarkan Ultimatum supaya kekuatan RI mengosongkan ‘garis Van Mook’ mulai dari Sumatera Selatan, Jawa Barat sampai ke Jawa Timur. Bukan saja itu, Yogyakarta (Ibukota RI waktu itu) jatuh ke tangan Belanda pada 19/12/1948 dan Sukarno-Hatta dibuang ke Bangka, Sumatera. Sebelum diberkas Belanda, Sukarno sempat mengirim telegram yang isinya memberi mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia. Maka, pada 19/12 1948, terbentuklah PDRI di Bukit Tinggi. Mandat Sukarno bertujuan supaya wilayah kedaulatan RI secara de facto, yakni: Yogyakarta dan daerah sekitarnya secara politik tetap wujud. PDRI hanya bertahan 3 bulan di Bukit Tinggi, untuk kemudian mencari perlidungan politik ke Aceh. Aceh saat itu merupakan zona bebas-bukan bagian dari wilayah RI dan bukan pula salah satu negara bagian yang digabung kedalam RIS-yang dibentuk Van Mook. Hanya saja, Aceh saat itu dalam kondisi vacum of power. Anèhnya orang Gayo, Resimen VII pimpinan Tengku Ilyas Leubé khususnya, merasa gatal tangan dan perlu berperang ke front Medan Aria, tahun 1948, justeru pada saat nasib masa depan dan status kepemimpinan di Aceh belum/tidak jelas.

Dalam rentang masa inilah radio Rimeraya mengudara, yang siarannya memakai signal calling “Suara Radio Republik Indonesia” dan “Suara Merdeka”. Dikatakan:”Radio Rimba Raya pernah menjadi penyelamat Indonesia (Fikar w.eda, Serambi Indonesia, 12/05/09). Perlu dipertegas bahwa: yang dimaksud “Indonesia” disini adalah Republik Indonesia yang wilayah kekuasaannya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya, bukan wilayah Indonesia seperti yang wujud sekarang. Wilayah RI dikembalikan semula lewat Perjanjian Roem-Royen, 07/05/1949 yang menyepakati:”Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19/12/1948 ...”Tuntutan RI agar wilayah Jawa, Madura dan Sumatera yang diakui secara de facto oleh Belanda, jangan lagi diganggu gugat. Tetapi Perjanjian Roem-Royen tetap tidak menyentuh soal Aceh. Sebab itulah U.N.C.I., yang diberi mandate oleh DK-PBB untuk hanya diberi tugas mengamankan wilayah Madura, Jawa dan sebagian Sumatera yang dilanda konflik.

Adalah benar awal Januari 1949, utusan PBB (Amerika diwakili oleh Dr.Frank Graham, Australia diwakili oleh Richard Kirby dan Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland) yang dibentuk oleh DK-PBB berkunjung ke Aceh, tetapi tidak ada kaitan politik dan keamanan dengan tuntutan RI. Urusan Aceh sama sekali terpisah dengan RI. Utusan PBB ini bertanya: “apakah Aceh mau merdeka atau bersatu dengan Indonesia?” Malangnya, tidak dilaksanakan referendum untuk menentukan nasib masa depan Aceh. Perkara ini tidak ditanya kepada pemimpin negara-negara bagian. Sesudah situasi politik RI mulai stabil, pelarian politik-PDRI asal RI- meninggalkan Aceh dan Syafruddin menyerahkan mandat kembali kepada Muhamad Hatta (wakil Presiden RI), pada 13/07/1949. Klimaksnya diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haaq. KMB hanya memberi pengakuan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan kepada Republik Indonesia (RI). Mohammad Hatta ditunjuk sebagai Ketua delegasi RIS (bukan delegasi RI); delegasi Belanda: Ratu Juliana, Dr. Willem Drees (Perdana Menteri) dan Mr. A.M.J.A Sasen (Menteri Seberang Lautan). Sementara itu, penyerahan kekuasaan berlangsung juga di Jakarta, dimana Sri Sultan Hamangkubuono IX dan A.H.J. Lovink ikut menanda tangani. Penyerahan Kekuasaan dari Republik Indonesia (RI) kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) juga berlangsung di Yogyakarta. Artinya: 16 negara bagian RIS saja yang mendapat jatah kuasa dari Belanda untuk menjalankan roda pemerintahan masing-masing. Jadi, kalimat: “Radio Rimba Raya tetap berperan sampai muncul pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949 di Jakarta sebagai hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haaq.” (Fikar w.eda, Serambi Indonesia 12/05/09) adalah benar-benar salah kafrah. Saat radio Rimeraya mengudara, Aceh merupakan zona bebas. Hal ini tersirat dari klausul Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen, Piagam Konstitusi RIS maupun naskah KMB tahun 1949, yang tegas mengatur bahwa: Aceh bukan wilayah RI dan bukan pula salah satu negara bagian RIS. Jadi, logiskah kalimat: “Aceh Tengah pernah menjadi Ibu Kota (Pengendali Pemerintahan) Republik Indonesia...”(I Love Gayo, 6/03/Expo Budaya Leuser 2010). Wilayah kedaulatan RI, jangankan sampai ke Burni Bius, ke Solo pun tidak sampai.

Aceh baru menjadi bagian dari Indonesia, sesudah Sukarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah (RIS) no. 21/1950 tentang: “Pembentukan 10 Daerah Propinsi NKRI”. Provinsi Sumatera Utara salah satunya, yang dibentuk melalui PERPU No. 5/1950, dimana Aceh salah satu wilayahnya dengan beberapa Kabupaten: (1). Aceh Besar, (2). Pidie, (3) Aceh Utara, (4) Aceh Timur, (5) Aceh Tengah, (6) Aceh Barat, (7). Aceh Selatan dan Kota Raja masuk ke dalam lingkungan daerah otonom Provinsi Sumatera Utara. Radio Rime Raya yang lancar berbahasa Melayu, Arab, Cina,Inggris, Belanda, Urdhu, Aceh dan tidak bisa berbahasa Gayo ini, kini meringkuk di Museum TNI Angkatan Darat, Yogyakarta, no.Registrasi: 60.607.318, beku dan membisu.

Inilah kebenaran sejarah, yang walaupun Aceh dalam situasi ‘lost generation’ saat itu, toh nyawa RI mampu diselamatkan dari Rimeraya (bukan wilayah kedaulatan RI). Orang Gayo bilang: “gere mukunah kami mukus kona tempus, asal limus empus ni jema kami lelang” (tak apa kami berkudis kena ulat gatal, asalkan kebun orang kami bersihkan).

Yusra Habib Abdul Gani
Director Institute for Ethnics Civilization Research

Tidak ada komentar:

Posting Komentar